"Kuntum Khaira Ummatin Ukhrijat Linnas"


Senin, 20 Juni 2011

Penanaman Semangat Antikorupsi di Lingkungan Masyarakat Indonesia

Ada yang menarik ketika berbicara korupsi di Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2008 menurut hasil survei Transparansi Internasional (TI) adalah 2,6; menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia. Penilaian TI tidak salah, karena perilaku korupsi telah merebak di segala segi kehidupan masyarakat Indonesia, dan dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat.

Korupsi yang berasal dari kata corruptio atau corruptus secara harfiah bermakna perilaku berbohong, tidak jujur, bejat tidak bermoral, dapat disuap, mencuri dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bermakna penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Oleh karena itu korupsi selain merupakan tindakan pidana, dari sudut sosiologi adalah suatu perbuatan yang menyimpang dari nilai yang dianggap wajar.


Dijelaskan oleh Djulianto dalam buku A to Z Korupsi karya Ulul Albab (2009 : xi)
Ada beberapa sistem yang mempengaruhi tindakan korupsi di Indonesia. Misalnya a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru merubah praktek mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penetapan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik yang digunakan oleh pribadi; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem yang memadai dan hampir tidak ada sanksi terhadap para pelanggar.


Berdasarkan uraian tersebut ada beberapa hal yang harus dikaji dan diteliti model penyelesaiannya. Sistem pertama yang harus dikaji yaitu sistem hukum. Mengapa sistem hukum? Menurut hemat saya jika hukumnya tidak berfungsi maka kemungkinan korupsi di Indonesia akan semakin tinggi. Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan di sini adalah perlunya perhatian dari semua sektor; baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga sektor ini perlu mengadakan musyawarah untuk memberantas mafia peradilan diantaranya menyusun undang-undang , pengawasan dan pengendalian hukum.

Dalam pembicaraan mengenai sistem politik, harus dikuatkan di hati masing-masing pelaksana bahwa jabatan apapun dan di manapun levelnya itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Amanah dalam arti sempit adalah jujur dan lurus. Dalam arti luas, amanah berarti menyimpan atau memegang sesuatu untuk diserahkan kepada orang yang berhak. Seorang kepala desa, camat, walikota, gubernur dan presiden adalah pemegang amanah untuk negara dan rakyat. Mereka harus menyerahkan amanah kepada yang berhak, yaitu negara dan rakyat.
Sistem yang terakhir yaitu sistem pengawasan. Kesalahan yang terjadi di Indonesia adalah pelaksanaan korupsi ini terlalu lama dibiarkan, ketika korupsi telah berada di stadium empat, barulah pemerintah membuat kebijakan. Ada beberapa organisasi yang sudah dibentuk seperti KPKKN, KPPU, Komisi OMBUSDMAN, TGPTPK hingga KPK yang masih ada sampai sekarang.

Keberadaan lembaga pengawasan dalam korupsi menjadi sangat penting, mengingat kasus korupsi yang begitu merebak akhir-akhir ini. Selain program yang efektif, diperlukan juga manajemen yang baik. Jika dilihat pengalaman dari negara-negara yang telah sukses dalam pemberantasan korupsi seperti Hongkong, lembaga antikorupsi menjadi pilar utamanya. Hongkong memiliki lembaga yang bernama Independent Commision Against Corruption (ICAC). Organisasinya berbentuk komisi. Dipimpin oleh komisioner dan dibantu oleh tiga kepala departemen yang meliputi Departemen Pencegahan Korupsi, Departemen Operasi dan Departemen Hubungan Masyarakat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan ICAC dipandang sukses diantaranya 1) Adanya kesungguhan dari pemerintah untuk memberantas korupsi, baik melalui cara represif maupun preventif dan pendidikan kepada masyarakat; 2) Terjaminnya integritas dan kejujuran hakim pada waktu ICAC dilahirkan; 3) Anggaran yang besar; 4) Diikutsertakannya masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Manajemen ICAC dapat dijadikan rujukan bagi lembaga antikorupsi di Indonesia.

Saya meyakini jika ketiga sistem tadi dapat dibenahi maka dapat dipastikan dua sistem yang lain dapat dibenahi. Intinya dalam pemberantasan korupsi diperlukan dukungan dari semua pihak. Dengan terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi, menjadi salah satu langkah untuk memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar